Mengenal Jenis-Jenis Skema Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, Indonesia Pakai Skema Yang Mana?
Penyediaan tenaga listrik di suatu negara memiliki skema yang berbeda-beda tergantung pada regulasi yang berlaku di negara tersebut. Skema tersebut akan mempengaruhi persaingan usaha di bidang usaha penyediaan tenaga listrik. Ada 4 jenis skema usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu vertically integrated, single buyer, wholesale competition, dan wholesale & retail competition.
Vertically Integrated
![]() |
| Skema Vertically Integrated |
Pada skema vertically integrated, penyediaan tenaga listrik dimonopoli oleh satu utilitas dalam satu wilayah tertentu sehingga tidak terdapat persaingan usaha dan pelanggan tidak memiliki pilihan dalam membeli listrik. Utilitas pada skema ini mengoperasikan keseluruhan sistem tenaga listrik, mulai dari pembangkitan, transmisi, hingga distribusi.
Single Buyer
![]() |
| Skema Single Buyer |
Skema single buyer sama seperti skema vertically integrated yaitu penyediaan tenaga listrik dimonopoli oleh satu utilitas dalam satu wilayah tertentu, tetapi skema single buyer memberi kesempatan persaingan usaha pada bidang pembangkitan. Pada skema ini, utilitas penyedia tenaga listrik dapat membeli listrik tambahan dari badan usaha pembangkitan swasta atau Independent Power Producer (IPP). Perlu diingat bahwa IPP hanya boleh menjual tenaga listrik ke utilitas penyedia tenaga listrik dan tidak dapat menjual listrik langsung ke pelanggan.
Wholesale Competition
![]() |
| Skema Wholesale Competition |
Skema wholesale competition memberi kesempatan persaingan usaha pada bidang pembangkitan. Pada skema ini, badan usaha pembangkitan (generation company) menjual listriknya ke badan usaha distribusi (distribution company) melalui pasar yang disebut wholesale market. Wholesale market dikelola oleh operator yaitu Independent System Operator (ISO) yang juga mengelola saluran transmisi. Di beberapa negara, dua fungsi ISO tersebut dilakukan oleh dua operator berbeda yaitu Market Operator (MO) yang mengelola pasar dan Transmission System Operator (TSO) yang mengelola saluran transmisi. Perlu diingat bahwa persaingan usaha hanya terjadi pada bidang pembangkitan dan tidak pada bidang distribusi sehingga pelanggan tidak memiliki pilihan dalam membeli listrik, kecuali pelanggan tegangan tinggi.
Wholesale & Retail Competition
![]() |
| Skema Wholesale & Retail Competition |
Skema wholesale dan retail competition merupakan skema lanjutan dari skema wholesale competition yang tidak hanya memberi kesempatan persaingan usaha pada bidang pembangkitan, tetapi juga pada bidang distribusi. Pada skema ini, badan usaha pembangkitan tidak menjual listrik langsung ke badan usaha distribusi, tetapi dijual ke retailer yang kemudian dijual ke pelanggan melalui retail market yang terdiri dari beberapa badan usaha distribusi sehingga pelanggan memiliki pilihan dalam membeli listrik dari badan usaha distribusi.
Indonesia Pakai Skema Yang Mana?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut harus diketahui lebih dulu bahwa usaha penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang telah dilakukan uji materi dengan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, penyediaan tenaga listrik di Indonesia hanya dapat dilakukan oleh utilitas penyedia tenaga listrik terintegrasi dan hanya boleh ada satu utilitas penyedia tenaga listrik terintegrasi di dalam satu wilayah usaha sehingga tidak terdapat persaingan usaha. Di dalam peraturan perundangan yang sama juga dimungkinkan adanya usaha pembangkitan tenaga listrik yang mengakomodir badan usaha pembangkitan swasta atau IPP menjual listrik yang dihasilkannya kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) terintegrasi.
Jadi Indonesia menerapkan skema usaha penyediaan tenaga listrik yang mana? Berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundangan yang telah dijelaskan sebelumnya dapat diketahui bahwa Indonesia menerapkan skema usaha penyediaan tenaga listrik single buyer.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023.
- Daniel S. Kirschen dan Goran Strbac. (2019). Fundamentals of Power System Economics.





Komentar
Posting Komentar