Apa Itu PBJT Atas Tenaga Listrik dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, objek PBJT adalah penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan.
Sebagaimana telah disampaikan di atas, tenaga listrik merupakan salah satu objek yang dikenakan PBJT. Namun, sebagaimana diatur juga di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, PBJT atas tenaga listrik dikecualikan untuk:
- konsumsi tenaga listrik oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya;
- konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik;
- konsumsi tenaga listrik pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis;
- konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait$^{1)}$; dan
- konsumsi tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
$^{1)}$Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 mengatur bahwa kegiatan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri dengan total kapasitas lebih dari 500 kW wajib memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS). Berdasarkan hal tersebut, konsumsi tenaga listrik yang dikenakan PBJT atas tenaga listrik yaitu konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas kurang dari atau sama dengan 500 kW.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 diatur bahwa:
- subjek PBJT atas tenaga listrik merupakan konsumen tenaga listrik; dan
- wajib PBJT atas tenaga listrik merupakan orang pribadi atau badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi tenaga listrik.
Besaran Tarif PBJT Atas Tenaga Listrik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBJT ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berarti setiap daerah dapat memiliki tarif PBJT yang berbeda-beda tergantung dengan Peraturan Daerah yang berlaku di daerah tersebut. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga mengatur bahwa tarif PBJT atas tenaga listrik dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 10% dan khusus tarif PBJT atas tenaga listrik untuk:
- konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 3%; dan
- konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5%.
- konsumsi rumah tangga ditetapkan sebesar 7,5%;
- konsumsi bisnis ditetapkan sebesar 10%;
- konsumsi sosial non-komersil 0%;
- konsumsi industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam ditetapkan sebesar 3%;
- traksi, curah, dan layanan khusus ditetapkan sebesar 10%;
- konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri ditetapkan sebesar 1,5%; dan
- konsumsi tenaga listrik dari sumber lain lainnya ditetapkan sebesar 10%.
Perhitungan PBJT Atas Tenaga Listrik
Perhitungan besaran PBJT atas tenaga listrik didasarkan pada Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL) yang dibedakan untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023. Untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain, NJTL terdiri dari:
- jumlah tagihan biaya/beban tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik untuk pascabayar; dan
- jumlah pembelian tenaga listrik untuk prabayar.
- kapasitas tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 hanya pembangkit dengan kapasitas tersedia di atas 500 kW yang dikenakan PBJT atas tenaga listrik;
- tingkat penggunaan listrik disebut juga sebagai Capacity Factor (CF) yaitu rasio energi listrik yang dibangkitkan dengan kapasitas pembangkit dikali periode waktu tertentu;
- jangka waktu pemakaian listrik yaitu jangka waktu penggunaan pembangkit;
- harga satuan listrik yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan yaitu tarif listrik dari penyedia tenaga listrik baik PT PLN (Persero) atau pemegang IUPTLU terintegrasi yang berlaku di lokasi subjek PBJT atas tenaga listrik tersebut.
Contoh perhitungan NJTL atas tenaga listrik untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri berupa pembangkit dengan kapasitas sebesar 2 MW dan CF sebesar 80% yang digunakan selam 400 jam dalam 1 bulan dan menggunakan referensi tarif listrik PT PLN (Persero) I-3/TM sebesar Rp1.035,78/kWh dapat dilihat pada perhitungan berikut:
Berdasarkan contoh perhitungan NJTL tersebut, PBJT atas tenaga listrik untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (asumsi tarif PBJT sebesar 1,5%) dapat dihitung sebagai berikut:
Berdasarkan contoh perhitungan tersebut, PBJT atas tenaga listrik yang harus dibayarkan oleh subjek PBJT atas tenaga listrik adalah sebesar Rp9.943.488,00 dalam bulan tersebut.
![]() |
| Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) PT PLN (Persero) Bulan Januari - Maret 2026 |
Pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik
Pemungutan PBJT atas tenaga listrik (termasuk perhitungan) untuk tenaga listrik yang berasal dari sumber lain diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 yaitu dilakukan oleh penyedia tenaga listrik yang merupakan wajib PBJT atas tenaga listrik karena melakukan penjualan dan penyerahan tenaga listrik. Dalam hal ini, PT PLN (Persero) dan pemegang IUPTLU terintegrasi wajib menghitung dan memungut PBJT atas tenaga listrik dari pelanggannya masing-masing dan kemudian menyetorkannya ke Pemerintah Daerah setempat. Di sisi lain, pemungutan PBJT atas tenaga listrik (termasuk perhitungan) untuk tenaga listrik yang dihasilkan sendiri tidak diatur di dalam Peraturan Pemerintah, sehingga perlu diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Daerah.
Pemanfaatan PBJT Atas Tenaga Listrik
Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan hasil penerimaan PBJT atas tenaga listrik paling rendah 10% untuk Penerangan Jalan Umum (PJU). Alokasi untuk PJU yang dimaksud tidak hanya untuk pembayaran tagihan listrik PJU, tetapi juga untuk penyediaan dan pemeliharanaa infrastruktur PJU termasuk peralihan lampu PJU ke lampu hemat energi seperti Light Emitting Diode (LED).
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak dan Barang Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan.
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Komentar
Posting Komentar