Bagaimana Skema Penjualan Batu Bara Ke PLTU Melalui Jalur Laut?
Penjualan batu bara ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui jalur laut. Penjualan melalui jalur laut tersebut dapat dilakukan menggunakan kapal pengangkut (vessel) atau kapal tongkang (barge) tergantung pada jarak dari pelabuhan ke PLTU dan jumlah muatan batu bara. Pembahasan kali ini akan berfokus pada penjualan batu bara menggunakan kapal pengangkut yang memiliki 4 skema berbeda sebagai berikut:
Free Alongside Ship (FAS)
![]() |
| Ilustrasi FAS |
Pada skema FAS, penjual hanya bertanggung jawab terhadap biaya dan risiko pengangkutan batu bara sampai ke pelabuhan. Biaya dan risiko pengangkutan selanjutnya menggunakan kapal pengangkut sampai ke PLTU ditanggung oleh pembeli, termasuk saat proses muat (loading) batu bara dari pelabuhan ke atas kapal pengangkut.
Jika kapal pengangkut tidak dapat bersandar di pelabuhan dan berlabuh di tengah laut menggunakan jangkar (anchorage), batu bara akan diangkut dari pelabuhan menggunakan kapal tongkang sampai ke kapal pengangkut. Biaya dan risiko selama di kapal tongkang tersebut akan ditanggung oleh penjual, tetapi proses muat batu bara dari kapal tongkang ke atas kapal pengangkut akan ditanggung oleh pembeli.
Free On Board (FOB)
![]() |
| Ilustrasi FOB |
Pada skema FOB, penjual menanggung biaya dan risiko sampai batu bara dimuat di atas kapal pengangkut, baik kapal pengangkut yang bersandar di pelabuhan atau kapal pengangkut yang berlabuh di tengah laut menggunakan jangkar. Pembeli mulai menanggung biaya dan risiko sejak batu bara dimuat di atas kapal pengangkut sampai tiba di PLTU.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019, harga jual batu bara ke PLTU milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU) pembangkitan atau Independent Power Producer (IPP) dan pemegang IUPTLU terintegrasi ditetapkan sebesar USD 70/ton untuk skema FOB menggunakan kapal pengangkut (FOB vessel). Harga jual sebesar USD 70/ton tersebut berlaku untuk batu bara yang memenuhi spesifikasi acuan sebagai berikut:
- kalori 6.322 kcal/kg GAR;
- total moisture 8%;
- total sulphur 0,8%; dan
- ash 15%.
Cost and Freight (CFR)
![]() |
| Ilustrasi CFR |
Pada skema CFR, penjual menanggung biaya sampai kapal pengangkut tiba di PLTU dan pembeli mulai menanggung biaya sejak proses bongkar (unloading) dari kapal pengangkut ke PLTU. Namun untuk risiko, tanggung jawab penjual hanya sampai batu bara dimuat di atas kapal pengangkut yang bersandar di pelabuhan atau yang berlabuh di tengah laut dan risiko selanjutnya ditanggung oleh pembeli.
Cost Insurance and Freight (CIF)
![]() |
| Ilustrasi CIF |
Sama seperti skema CFR, biaya pada skema CIF juga ditanggung oleh penjual sampai kapal pengangkut tiba di PLTU dan risiko ditanggung oleh penjual sampai batu bara dimuat di atas kapal pengangkut. Namun, pada skema CIF penjual menyediakan asuransi selama perjalanan kapal pengangkut meskipun risikonya ditanggung oleh pembeli.
Penjualan batu bara menggunakan kapal tongkang memiliki skema penjualan yang sama seperti penjualan menggunakan kapal pengangkut, hanya berbeda pada jarak tempuh dan jumlah muatan batu bara.
Referensi:
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2020
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 18.K/HK.02/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pembayaran/Penyetoran Iuran Tetap, Iuran Produksi/Royalti, dan Dana Hasil Produksi Batubara serta Besaran/Formula Biaya Penyesuaian dalam Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara [TELAH DICABUT]
- International Chamber of Commerce. (2019). Incoterms 2020: ICC Rules for the Use of Domestic and International Trade Terms.





Komentar
Posting Komentar