-->
bEPKHHzv7jcpL70o7ycMrKvtnr44lzxhwgaQFQbg
Bookmark

Mengenal Idle Fee, Biaya Untuk Mencegah KBLBB Parkir di SPKLU Setelah Terisi Penuh

Pertumbuhan masif jumlah Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang tidak dibarengi pertumbuhan jumlah Stasiun Pengisian Kendaran Listrik Umum (SPKLU) membuat pengguna KBLBB harus mengantre saat ingin mengisi daya di SPKLU. Namun, berbeda dengan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pengisian daya di SPKLU membutuhkan waktu yang cukup lama. Hal inilah yang membuat pengguna KBLBB umumnya meninggalkan KBLBB miliknya di SPKLU, terutama jika SPKLU berada di lokasi ramai pengunjung seperti mall. Selain itu, tidak jarang pula pengguna belum kembali meskipun KBLBB telah terisi penuh.

KBLBB yang tetap berada di SPKLU meskipun telah terisi penuh memiliki potensi menghambat KBLBB lain yang ingin mengisi daya serta mengurangi pendapatan badan usaha SPKLU. Untuk mengatasi masalah tersebut, beberapa badan usaha SPKLU menerapkan idle fee yaitu biaya yang dikenakan pada pengguna KBLBB jika KBLBB masih berada di SPKLU setelah proses charging berakhir. Berikut adalah ilustrasi penerapan idle fee oleh badan usaha SPKLU:

Ilustrasi Penerapan Idle Fee


Charging (Pengisian)

Proses charging merupakan proses pengisian daya baterai KBLBB sejak KBLBB terhubung ke konektor SPKLU hingga diakhiri oleh pengguna KBLBB, SPKLU, atau KBLBB itu sendiri. Di Indonesia sendiri, tarif tenaga listrik pengisian KBLBB diatur dalam Peraturan Menteri ESDM 1/2023 yaitu sebesar tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk keperluan layanan khusus (L) dengan faktor pengali N paling tinggi sebesar 1,5. Saat ini, tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk keperluan layanan khusus ditetapkan sebesar N x Rp1.644,52/kWh sehingga tarif tenaga listrik maksimum pengisian KBLBB di Indonesia adalah sebesar Rp2.466,78/kWh.


Grace Period (Masa Tenggang)

Grace period merupakan periode di antara berakhirnya proses charging hingga diberlakukannya idle fee. Umumnya, aplikasi akan mengirimkan notifikasi kepada pengguna KBLBB saat grace period dimulai sehingga pengguna dapat segera memindahkan KBLBB miliknya sebelum dikenakan idle fee. Berikut adalah contoh durasi grace period yang ditetapkan oleh badan usaha SPKLU:

Badan Usaha SPKLU Grace Period
UtomoCharge+ (Indonesia) 30 menit
Voltron (Indonesia) DC Charger:
15 menit
AC Charger:
30 menit
Gentari (Malaysia) 15 menit
SP Mobility (Singapura) 30 menit


Idle Fee (Biaya Kelebihan Waktu)

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, idle fee merupakan biaya yang dikenakan pada pengguna KBLBB jika KBLBB masih terhubung ke SPKLU setelah proses charging berakhir. Idle fee dikenakan setiap periode waktu tertentu, baik jam atau menit oleh Badan Usaha SPKLU. Berikut adalah contoh nominal idle fee yang diterapkan badan usaha SPKLU:

Badan Usaha SPKLU Idle Fee
UtomoCharge+ Rp100.000,00/jam
Voltron DC Charger:
Rp1.000,00/menit
AC Charger:
Rp500,00/menit
Gentari RM0,40/menit
SP Mobility S$0,50/menit


Maximum Cap

Maximum cap merupakan batas maksimal akumulasi idle fee yang dapat dikenakan pada pengguna KBLBB. Perlu diingat bahwa tidak semua SPKLU menerapkan maximum cap. Salah satu contoh badan usaha SPKLU yang menerapkan maximum cap adalah SP Mobility yang menerapkan maximum cap sebesar S$40,00.


Simulasi Perhitungan Idle Fee

Untuk lebih memahami terkait idle fee dapat melihat contoh simulasi perhitungan berikut:

1. Pengguna KBLBB mengisi daya KBLBB miliknya di SPKLU Voltron dengan teknologi pengisian DC charger. Jika pengguna meninggalkan KBLBB miliknya selama 21 menit terhitung sejak proses charging selesai, berapa total idle fee yang dikenakan pada pengguna KBLBB tersebut?

Berdasarkan penjelasan sebelumnya, SPKLU Voltron dengan teknologi pengisian DC charger menerapkan idle fee sebesar Rp1.000/menit dengan grace period selama 15 menit sehingga total idle fee yang dikenakan pada pengguna KBLBB dapat dihitung sebagai berikut:

$\text{Idle Fee} = (21 \text{ menit} - 15 \text{ menit}) \times Rp1.000,00/ \text{menit}$

$\text{Idle Fee} = 6 \text{ menit} \times Rp1.000,00/ \text{menit}$

$\text{Idle Fee} = Rp6.000,00$

Maka total idle fee yang harus dibayar oleh pengguna KBLBB adalah sebesar Rp6.000,00.


2. Berapa idle fee yang harus dibayar oleh pengguna KBLBB jika meninggalkan KBLBB di SPKLU SP Mobility selama 2 jam (120 menit) terhitung sejak proses charging berakhir?

Telah diketahui bahwa SPKLU SP Mobility memiliki grace period selama 30 menit dan idle fee sebesar S$0,50/menit, sehingga total idle fee yang harus dibayar pengguna KBLBB dapat dihitung sebagai berikut:

$\text{Idle Fee} = (120 \text{ menit} - 30 \text{ menit}) \times S\$0,50/ \text{menit}$

$\text{Idle Fee} = 90 \text{ menit} \times S\$0,50/ \text{menit}$

$\text{Idle Fee} = S\$45,00$

Berdasarkan perhitungan tersebut, total idle fee yang harus dibayar oleh pengguna KBLBB adalah sebesar S$45,00. Namun, perlu diingat bahwa SPKLU SP Mobility menerapkan maximum cap sebesar S$40,00 sehingga total idle fee yang harus dibayar oleh pengguna KBLBB adalah sebesar S$40,00 bukan S$45,00.


Referensi:

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar