Berapa Sih Tarif Tenaga Listrik Pengisian Daya KBLBB di SPKLU?
Tarif Tenaga Listrik Pengisian KBLBB Di SPKLU
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023, tarif tenaga listrik Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dikenakan pada pemilik Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) diatur paling tinggi sebesar tarif listrik PT PLN (Persero) untuk keperluan layanan khusus (L) dengan faktor pengali N paling tinggi sebesar 1,5.
Berdasarkan Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) PT PLN (Persero) Bulan Januari - Maret 2026, tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk keperluan layanan khusus ditetapkan sebesar N x Rp1.644,52/kWh. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 bahwa faktor pengali N untuk tarif tenaga listrik SPKLU ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5 maka tarif tenaga listrik SPKLU ditetapkan paling tinggi sebesar 1,5 x Rp1.644,52/kWh atau sama dengan Rp2.466,78/kWh.
![]() |
| Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) PT PLN (Persero) Bulan Januari - Maret 2026 (diambil dari PT PLN (Persero)) |
Perlu diingat bahwa tarif tenaga listrik SPKLU tersebut merupakan tarif tertinggi, artinya setiap SPKLU dapat menetapkan besaran tarif tenaga listriknya masing-masing selama tidak lebih tinggi dari Rp2.466,78/kWh.
Biaya Layanan Pengisian Listrik
Selain tarif tenaga listrik yang telah dibahas sebelumnya, pemilik KBLBB juga dapat dikenakan biaya tambahan berupa biaya layanan pengisian listrik jika mengisi daya KBLBB di SPKLU fast charging dan SPKLU ultrafast charging sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023. Besaran biaya layanan pengisian listrik tersebut diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 bahwa:
- untuk SPKLU fast charging (lebih dari 22 kW s.d. 50 kW) dapat ditetapkan paling tinggi sebesar Rp25.000,00/pengisian; dan
- untuk SPKLU ultrafast charging (lebih dari 50 kW) dapat ditetapkan paling tinggi sebesar Rp57.000,00/pengisian.
Perlu diingat juga bahwa biaya layanan pengisian listrik yang diatur di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tersebut merupakan biaya tertinggi dan SPKLU dapat memilih untuk tidak mengenakannya ke pemilik KBLBB.
Referensi:
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
- Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik Pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
- Penetapan Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) PT PLN (Persero) Bulan Januari - Maret 2026.

